Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Oleh karena itu, perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab negara, baik untuk pemerintah, pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang juga merupakan dasar fundamental hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Continue reading

UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebagian besar substansi dari Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20oin-poin perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinyaditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Continue reading

Filosofi Pembangunan di DIY

Filosofi yang mendasari pembangunan daerah Provinsi DIY adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya. Hamemayu Hayuning Bawana mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh peri kehidupan, baik dalam skala kecil (keluarga), ataupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan dharma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.

Continue reading

Menata Ulang Kelembagaan di DIY

Oleh: Anggita Dian Cahyani

Baru-baru ini sedang menghangat hasil pencermatan Kementerian Keuangan mengenai membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil di Pusat sehingga berimplikasi pada kurang leluasanya negara dalam mengelola anggarannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan yang produktif. Faktanya, perbelanjaan keuangan negara sebagian besar mengalir ke daerah dan dominan untuk membayar gaji PNS.

Terlebih bila kita melacak kondisi di daerah, terkadang penambahan recruitment PNS diadakan bukan semata-mata pertimbangan beban kerja (kinerja) ataupun kebutuhan sumber daya pada bidang tertentu. Bahkan bisa jadi proses penerimaan CPNS dilakukan karena kepentingan politis.

Continue reading

Perda Provinsi DIY yang memproteksi Anak Jalanan

Anak JalananLatar Belakang Pembentukan Perda

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah : Pertama; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua; untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga : mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya di dalam Pasal 34 UUD 1945 menegaskan :

  1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Continue reading