Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH
Miris rasanya membaca headline berita di beberapa media massa dua minggu terakhir. Konflik Israel-Palestina kembali panas dibicarakan. Perang pun mulai membabi buta: hampir separuh warga Gaza yang tak berdosa
dikorbankan, penggunaan material perang yang tidak sesuai dengan aturan Hukum Humaniter Internasional, hingga sarana fasilitas dan infrastruktur yang digunakan sebagai bantuan kemanusiaan ikut menjadi target serangan (Kedaulatan Rakyat, 12 Januari 2009).
Konflik antara Israel-Palestina bukanlah kali pertama. Berbagai acara perundingan damai seolah tidak berarti karena konflik Israel-Palestina masih berlangsung hingga saat ini. Sebenarnya ada dua isu penting yang menjadi alasan konflik Israel-Palestina tak kunjung padam, yakni isu politik dan isu teologis. Isu teologis karena mereka (Israel Palestina) berjuang memperebutkan wilayah “suci” yang secara teologis-historis perjuangan untuk mendapatkannya telah “diamanatkan oleh Tuhan”. Konsep teologis kedua Negara tersebut jelas sangat kontras, Israel dengan dasar teologi Yahudi sedangkan Palestina dengan dasar teologi Islam.
Isu politik nyatanya sering digunakan pihak Israel untuk melancarkan agresi ke wilayah negara Palestina. Fokus serangan Israel saat ini adalah pada seluruh wilayah yang didiami kelompok Hamas. Harakah Muqawamah Islamiyah atau lebih dikenal dengan Hamas merupakan organisasi yang didirikan sejak 1987 dan secara sah merupakan partai politik yang mendominasi kursi parlemen Palestina (meraih 76 dari total 132 kursi). Sehingga nampak adanya pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara (state sovereignity) dalam hal ini mengingat tujuan akhir serangan Israel adalah menggantikan posisi Hamas yang dianggap “garis keras” dengan posisi Fatah yang selama ini disukai oleh negara Barat.
Apa kata UN Charter?
Dewan Keamanan (DK) PBB merupakan suatu badan eksekutif yang dilengkapi dengan segala macam wewenang dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan penting demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan. Fungsi sebagai “polisi dunia” ini dipertanyakan semenjak Negeri Paman Sam sangat sensitive terhadap isu-isu yang berhubungan dengan 911 bombing (Kasus WTC 11 September 2001).
Pasal 39-51 Piagam PBB (United Nations Charter) menunjukkan betapa kuatnya DK PBB walaupun terkadang seringkali ditemui banyak pelanggaran terhadap penggunaan kekuatan tersebut. Misalnya saja inti dari pasal 39 ialah bahwa sebelum memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi pemulihan perdamaian dan keamanan, Dewan akan menentukan apakah terdapat suatu keadaan yang mengancam (threat of peace), atau pelanggaran terhadap perdamaian (breach of peace) ataupun suatu agresi (act of aggression) melalui investigasi. Dan segala penyelesaian konflik antar negara yang berujung melalui jalur kekerasan (use of force) maka harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari DK PBB. Namun, implementasi dari pasal-pasal tersebut menjadi tidak efektif karena nuansa kebijakan politik anggota tetap DK PBB yang lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri daripada common interest seluruh negara anggota PBB. Penggunaan hak veto pun terkadang sering melenceng dari garis yang telah ditetapkan DK PBB. Untuk itulah tidak sedikit negara yang merasa dirugikan akibat dijatuhkannya resolusi Dewan.
Efektifkah Resolusi DK PBB?
Konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan membuat sebagian negara mempertanyakan fungsi dan efektivitas adanya DK PBB. Begitu dekatnya Amerika dengan Israel dalam berbagai hal menjadikan resolusi Dewan yang dijatuhkan terasa kurang efektif. Misalnya saja implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673. Israel memang punya hak untuk mempertahankan diri, namun tidak ada yang punya hak “mempertahankan” wilayah pendudukan. Dan ketika Mahkamah Internasional mengutuk pembangunan “dinding pemisah,” bahkan di sebuah Peradilan AS, hakim Buergenthal, menegaskan bahwa pembangunan tembok pemisah untuk mempertahankan wilayah pendudukan Israel merupakan ipso facto dalam “pelanggaran hukum kemanusiaan internasional,” karena pendudukan itu sendiri ilegal.” Namun kenyataannya, tembok besar telah berdiri kokoh dan banyak penduduk sipil Palestina menjadi korban serta Israel seolah tidak bersalah.
Terakhir, resolusi 1860 yang baru saja dikeluarkan DK PBB menjadi tidak berarti untuk dilaksanakan kedua belah pihak yang berselisih. Hanya Amerika Serikat saja yang abstain dalam pemungutan suara mengenai pengesahan resolusi 1860 tersebut. Sedangkan ke-13 anggota DK PBB (baik permanent atau non-permanent members) lainya setuju untuk disahkannya resolusi tersebut guna menghindari banyaknya korban serta menghindari serangkaian pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kedekatan Amerika dengan Israel memang tidak terelakkan lagi. The New York Times (23 September 2001), memberitakan bahwa bantuan yang diberikan untuk Israel adalah sebesar 77 Milyar US$ sejak tahun 1967. Dan itu belum termasuk “sumbangan” teknologi militer yang canggih. Fakta tersebut memberikan gambaran buruk akibat adanya dua wajah dari Amerika yaitu sebagai anggota tetap DK PBB dan sebagai TTM Israel. Tidak salah lagi apabila Israel berani untuk “tidak mematuhi” segala aturan dari resolusi Dewan karena Amerika berada dibelakangnya. Sehingga muncul ketidakefektifan dan ketidakadilan resolusi Dewan yang hanya berdasar kepentingan politik semata.
Kesimpulan
Banyak pakar Hukum Internasional mempertanyakan mengenai masih efektifkah DK PBB apabila hak veto di-handle oleh kelima founding fathersnya? Bukankah fakta pada konflik Israel Palestina, kasus perang Iraq 2003, dan kasus serupa lainnya sudah jelas menunjukkan bahwa DK PBB tidak berfungsi lagi seperti tertuang pada Piagam PBB. Kasus invasi Amerika di Iraq tanpa legalisasi DK PBB serta tidak adanya resolusi tepat dalam konflik Israel-Palestina menggambarkan bahwa anggota tetap DK PBB tidak efektif dalam memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Bahkan sampai saat ini banyak dipertentangkan akan lemahnya DK PBB dalam memberikan sangsi tegas (kepada Israel) sebagai akibat pelanggaran terhadap resolusi yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu dilakukan beberapa usaha agar citra PBB semakin baik di mata internasional, yakni merubah atau merevisi Piagam PBB, menambah jumlah anggota tetap DK PBB dengan menghitung representative setiap benua (seperti halnya anggota tidak tetap DK PBB), serta optimalisasi peran DK PBB dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan (peace and security to the whole nation).
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana FH UII yang saat ini Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Pusdiklat FH UII dari tahun 2008-2009.
DIarsipkan di bawah: International Law, Law (Hukum)








maaf pak, saya mau bertanya, apakah mengenai persoalan di atas sudah di jadikan judul untuk skripsi bapak??
Saya pernah mempublikasikan tulisan saya tersebut di salah satu media jurnal di kampus. Ketika saya publish di blog saya ini justru memancing banyak kalangan mahasiswa untuk melakukan bimbingan dengan saya baik lewat email atau facebook. Saya kebetulan pernah menganalisa kasus ini menurut Hukum Internasional. Jika bapak ada kesulitan ketika mau mengangkat tema ini, silahkan tanya. Saya terbuka dalam diskusi mengenai tulisan2 saya…
terima kasih pak… sebenarnya saya akan mengangkat tema ini sebagai penulisan saya… cuma saya takutnya sudah ada yang menulis untuk penulisan ini… saya masih mahasiswa S1 kok pak… hehehhehe sekali lagi terima kasih untuk informasinya..
Oh sebenarnya pernah ada mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Jakarta setelah membaca tulisan saya ini sering berkirim email dengan saya untuk bimbingan dan minta saran serta diskusi dengan tema ini. Katanya ini juga untuk skripsi dia. Tapi di kampus saya (FH UII) mungkin belum ada.