<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</title>
	<atom:link href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com</link>
	<description>The Noble Words between Law, Justice and Prosperity</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jan 2012 01:17:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='dodiksetiawan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/3a025dd9d3566e4395e50a122eeb219f?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/osd.xml" title="Dodik Setiawan Nur Heriyanto" />
	<atom:link rel='hub' href='http://dodiksetiawan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2012/01/13/perda-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2012/01/13/perda-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2012 03:38:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Law]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Professionals]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi DIY]]></category>
		<category><![CDATA[revitalisasi pertanian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2012/01/13/perda-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=561&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Oleh karena itu, perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab negara, baik untuk pemerintah, pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang juga merupakan dasar fundamental hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.</p>
<p><span id="more-561"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.</p>
<p style="text-align:justify;">Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kamandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi DIY tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan. Rata-rata luas kepemilikan lahan bagi petani adalah 0,30 Ha. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya jumlah petani gurem dan buruh tani (tuna kisma) di Provinsi DIY. Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan. Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas-aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik. Pada tahun 2011 ini Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Peraturan daerah dimaksud dapat di <a title="Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" href="http://www.ziddu.com/download/18206255/ntangPerlindunganLahanPertanianPanganBerkelanjutan.pdf.html" target="_blank">download disini</a>).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/561/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/561/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=561&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2012/01/13/perda-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/11/21/uu-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/11/21/uu-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 08:44:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Law]]></category>
		<category><![CDATA[Law (Hukum)]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Professionals]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafting]]></category>
		<category><![CDATA[Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=554</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sebagian besar substansi &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/11/21/uu-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=554&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian besar substansi dari Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20oin-poin perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinyaditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li>
<p><span id="more-554"></span></p>
<li style="text-align:justify;">perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;</li>
<li style="text-align:justify;">pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;</li>
<li style="text-align:justify;">pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;</li>
<li style="text-align:justify;">pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan</li>
<li style="text-align:justify;">penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai  pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundangundangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">NB: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasan dan lampirannya dapat diunduh dengan<a title="UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" href="http://www.ziddu.com/download/17456801/UU12Tahun2011-DodikSetiawan.rar.html" target="_blank"> klik disini</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/554/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/554/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=554&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/11/21/uu-12-tahun-2011-tentang-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Filosofi Pembangunan di DIY</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/08/21/filosofi-pembangunan-di-diy/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/08/21/filosofi-pembangunan-di-diy/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 21:56:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Culture (Budaya)]]></category>
		<category><![CDATA[My Personal Note]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Istimewa Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Filosofi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[Filosofi yang mendasari pembangunan daerah Provinsi DIY adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya. Hamemayu Hayuning Bawana mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/08/21/filosofi-pembangunan-di-diy/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=551&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Filosofi yang mendasari pembangunan daerah Provinsi DIY adalah <em>Hamemayu Hayuning Bawana</em>, sebagai cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya. <em>Hamemayu Hayuning Bawana</em><em> </em>mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh peri kehidupan, baik dalam skala kecil (keluarga), ataupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan mengutamakan dharma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.<img title="More..." src="http://dodiksetiawan.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /></p>
<p><span id="more-551"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dengan mendasarkan pada ilosofi tersebut, kondisi dan aspek-aspek potensial yang berkembang selama ini, serta mempertimbangkan perkembangan global yang pesat, kami memandang perlu untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis masyarakat yang maju, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang adiluhung. Sehubungan dengan hal tersebut, maka visi pembangunan DIY yang akan dicapai selama dua puluh lima tahun mendatang adalah ”<em>Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”.</em></p>
<p style="text-align:justify;"> Sebagai pusat pendidikan terkemuka, di masa depan DIY diharapkan  menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia yang dilandasi pengamalan agama, yang didukung oleh lembaga pendidikan yang kredibel, berstandar nasional ataupun internasional. Di samping itu, sebagai pusat pendidikan terkemuka, DIY beserta lingkungan sosial masyarakatnya merupakan lingkungan yang kondusif dan nyaman untuk belajar dan menuntut ilmu.</p>
<p style="text-align:justify;">            Sebagai pusat budaya terkemuka, di masa depan DIY merupakan tempat pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya sehingga terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai budaya.</p>
<p style="text-align:justify;"> Sebagai daerah tujuan wisata terkemuka, di masa depan DIY merupakan daerah wisata yang diminati dari berbagai penjuru baik nasional maupun internasional karena memiliki daya tarik tersendiri dengan tetap menjunjung tinggi nilai moralitas.</p>
<p style="text-align:justify;"> Salah satu ciri masyarakat yang maju adalah masyarakat yang tingkat pengetahuan dan kearifan tinggi dan ditandai dengan tingkat pendidikan dan tingkat partisipasi pendidikan penduduknya serta jumlah dan kualitas tenaga ahli dan tenaga professional yang dihasilkan oleh sistem pendidikan yang tinggi.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mewujudnya visi tersebut ditempuh melalui empat misi pembangunan daerah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan pendidikan berkualitas, berdaya saing dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya pendidikan yang handal.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan budaya adiluhung yang didukung dengan konsep, pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan sosio-kultural dan sosio-ekonomi yang inovatif, berbasis pada kearifan budaya lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan rakyat.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dengan memperhatikan kondisi saat ini dan tantangan yang dihadapi serta visi dan misi pembangunan yang telah dirumuskan, maka pembangunan daerah di bidang pendidikan diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan, dalam hal ini terwujudnya DIY sebagai pusat pendidikan terkemuka di Asia Tenggara pada tahun 2025 ditandai oleh hal-hal berikut:</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;"> Terwujudnya lembaga pendidikan yang berstandar nasional dan internasional.</li>
<li style="text-align:justify;">Tersedianya sumber daya  pendidikan yang handal.</li>
<li style="text-align:justify;">Terciptanya lingkungan  yang kondusif terhadap pendidikan.</li>
<li style="text-align:justify;">Mendatangkan peserta didik sebanyak mungkin dari luar DIY.</li>
<li style="text-align:justify;">Lulusan yang berkualitas, berdaya saing tinggi (di Asia Tenggara) dan berakhlak mulia.</li>
<li style="text-align:justify;">Meningkatnya masyarakat terdidik dan berbudaya.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/551/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=551&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/08/21/filosofi-pembangunan-di-diy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dodiksetiawan.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menata Ulang Kelembagaan di DIY</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/19/menata-ulang-kelembagaan-di-diy/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/19/menata-ulang-kelembagaan-di-diy/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 02:19:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Law]]></category>
		<category><![CDATA[Law (Hukum)]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Professionals]]></category>
		<category><![CDATA[Kelembagaan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi DIY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=543</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Anggita Dian Cahyani Baru-baru ini sedang menghangat hasil pencermatan Kementerian Keuangan mengenai membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil di Pusat sehingga berimplikasi pada kurang leluasanya negara dalam mengelola anggarannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan yang produktif. Faktanya, perbelanjaan keuangan negara sebagian &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/19/menata-ulang-kelembagaan-di-diy/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=543&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Oleh: Anggita Dian Cahyani</p>
<p style="text-align:justify;">Baru-baru ini sedang menghangat hasil pencermatan Kementerian Keuangan mengenai membengkaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil di Pusat sehingga berimplikasi pada kurang leluasanya negara dalam mengelola anggarannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan yang produktif. Faktanya, perbelanjaan keuangan negara sebagian besar mengalir ke daerah dan dominan untuk membayar gaji PNS.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlebih bila kita melacak kondisi di daerah, terkadang penambahan recruitment PNS diadakan bukan semata-mata pertimbangan beban kerja (kinerja) ataupun kebutuhan sumber daya pada bidang tertentu. Bahkan bisa jadi proses penerimaan CPNS dilakukan karena kepentingan politis.</p>
<p><span id="more-543"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Padahal apabila ditelusuri lebih dalam, persoalan tingginya angka PNS (khususnya di Provinsi DIY) sebenarnya juga berkaitan dengan sistem kelembagaan yang kurang tertata sesuai kebutuhan maupun peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menata kembali susunan organisasi perangkat daerah agar lebih proporsiaonal, efisien dan efektif, Pemerintah Daerah Provinsi DIY menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor  7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan penghantaran Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi DIY tanggal 4 Juli 2011, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilakukan, terdapat beberapa permasalahan yang muncul dalam mencermati susunan dan struktur kelembagaan yang ada. Permasalahan tersebut antara lain: duplikasi tugas, relevansi nomenklatur, kelebihan beban tugas dan keseimbangan beban kerja<em>, </em>kedekatan dalam proses kerja, serta perumpunan yang belum sesuai pada beberapa unit kerja. Oleh karena itu perubahan organisasi perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi, menurut Penulis, ada beberapa hal yang harus dicermati kembali dalam merubah susunan kelembagaan organisasi perangkat daerah di DIY, antara lain dasar hukum, substansi perubahan, dan penyertaan kajian akademik.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dasar Hukum Perubahan Perda 5 dan 7 Tahun 2008</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pada dasarnya, perubahan Perda Nomor 5 dan Nomor 7 Tahun 2008 harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dalam merubah susunan kelembagaan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY telah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang mana disebutkan bahwa apabila dipandang perlu perubahan besaran organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dapat dilakukan setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah tidak dimasukkan pada bagian dasar hukum mengingat dalam kedua Raperda. Padahal peraturan ini menjadi dasar perubahan atas kedua Raperda yang telah ditetapkan pada tahun 2008 tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"> <strong>Substansi Perubahan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Apabila mencermati substani perubahan kedua Raperda, ada satu hal yang menarik untuk dicermati yaitu: kedudukan hukum (<em>legal status</em>) Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas). Permasalahan utama yang dihadapi adalah telah berdirinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan keluarnya fungsi perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.  Dihapusnya Bidang Penanggulangan Bencana menjadi Organisasi Perangkat Daerah tersendiri (BPBD) memang telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sehingga di dalam Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2008, Bakesbanglinmas hanya terdiri dari dua bagian saja yakni Bidang Kesatuan Bangsa dan Bidang Perlindungan Masyarakat dan Hak Asasi Manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, fungsi perlindungan masyarakat seharusnya sudah menyatu dengan tugas dan fungsi Satpol PP. Selain itu, saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang nantinya akan menjadikan Badan Keaatuan Bangsa (yang dahukunya merupakan salah satu bagian dari Satpol PP) menjadi instansi vertikal. Maka, hendaknya perubahan Perda 7 Tahun 2008 perlu mempertimbangkan kedua perkembangan permasalahan tersebut agar nantinya ketika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah timbul wacana untuk dirubah kembali.</p>
<p style="text-align:justify;"> <strong>Penyertaan Kajian Akademik</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau kepala daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, publikasi kedua Raperda perubahan Perda 5 dan 7 Tahun 2008 di Bernas beberapa waktu yang lalu tidak sekaligus memuat Kajian Akademik (Naskah Akademik) dari kedua Raperda tersebut. Setelah membaca kajian akademik, paling tidak kita bisa tahu secara pasti alasan mengapa perlu diadakan perubahan atas kedua Raperda tersebut. Naskah akademik ini diharapkan memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta atau latar belakang masalah, atau kewenangan yang kemudian dapat disimpulkan bahwa sangat penting dan <em>urgent</em> perubahan atas kedua Raperda tersebut dilakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketiga masukan diatas diharapkan dapat memberikan kontribusi penyempurnaan atas perubahan kedua Raperda terkait dengan susunan kelembagaan di Provinsi DIY. Besar harapan nantinya ketika sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pelaksanaannya menjadi efektif, efisien, tidak tumpang tindih, serta aspiratif (mampu menampung keinginan masyarakat).</p>
<p style="text-align:justify;"> <em>*) Penulis adalah International Program (IP) Student Year Program 2010, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia dan merupakan anggota FKPH FH UII.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/543/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/543/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=543&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/19/menata-ulang-kelembagaan-di-diy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perda Provinsi DIY yang memproteksi Anak Jalanan</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/18/perda-provinsi-diy-yang-memproteksi-anak-jalanan/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/18/perda-provinsi-diy-yang-memproteksi-anak-jalanan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 02:35:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Law]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Jalanan]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi DIY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=530</guid>
		<description><![CDATA[Latar Belakang Pembentukan Perda Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah : Pertama; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua; untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga : mencerdaskan kehidupan bangsa, dan &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/18/perda-provinsi-diy-yang-memproteksi-anak-jalanan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=530&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/07/anak-jalanan.jpg?w=215"><img class="alignleft" title="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/07/anak-jalanan.jpg?w=171&#038;h=236" src="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/07/anak-jalanan.jpg?w=171&#038;h=236" alt="Anak Jalanan" width="171" height="236" /></a><strong>Latar Belakang Pembentukan Perda</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah : <em>Pertama;</em> melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. <em>Kedua;</em> untuk memajukan kesejahteraan umum. <em>Ketiga :</em> mencerdaskan kehidupan bangsa, dan <em>keempat:</em> ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya di dalam Pasal 34 UUD 1945 menegaskan :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.</li>
<li>Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.</li>
<li>Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.<span id="more-530"></span></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;"> Di dalam konsideran ”Menimbang”, Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa tujuan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik materiil maupun spirituil yang sehat yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata. Selain itu kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh masyarakat dan pemerintah atas dasar kekeluargaan.</p>
<p style="text-align:justify;"> Fenomena anak yang hidup di jalan (atau yang selama ini kita kenal sebagai Anak Jalanan) merupakan salah satu permasalahan krusial yang menyertai proses pembangunan. Masalah anak yang hidup di jalan merupakan fenomena sosial yang tidak bisa dihindari keberadaannya dalam kehidupan masyarakat, khususnya yang berada di daerah perkotaan. Salah satu faktor yang dominan mempengaruhi perkembangan masalah ini adalah kemiskinan. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga fisik, mental maupun spiritual dalam kelompok tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"> Dinamika kehidupan anak yang hidup di jalan berjalan sinkronis dengan kompleksitas permasalahan perkotaan yang berakar pada kondisi kemiskinan yang ada di daerah perkotaan (urban) maupun di daerah pinggiran kota (<em>ub urban</em>). Sebagian besar dari mereka adalah para urbanisan yang tidak mempunyai bekal pendidikan dan ketrampilan yang memadai sehingga mereka tidak mampu memasuki sektor formal dan akhirnya mereka terpaksa bekerja seadanya di sektor informal. Mereka menciptakan pemukiman di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi <em>(central business district) </em>dan membuat komunitas dalam kelompok orang-orang berpendapatan rendah atau kaum menengah kebawah <em>(low income neighboorhoods)</em>. Dalam kehidupan perkotaan, keberadaan anak yang hidup di jalan sangat identik dengan munculnya kantong-kantong kemiskinan di beberapa wilayah perkotaan. Untuk menutup kebutuhan hidupnya, anak dipandang sebagai salah satu sumber daya dalam keluarga, mau tidak mau harus ikut bekerja demi tercukupinya kebutuhan hidup tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"> Anak menjadi pelaku maupun sebagai korban akibat dari kesejahteraan yang tidak terpenuhi. Padahal setiap anak Indonesia adalah asset bangsa. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berdasarkan Konvensi Hak-hak anak yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.</p>
<p style="text-align:justify;"> Oleh sebab itu keberadaannya perlu dilindungi dan kesejahteraannya perlu ditingkatkan. Untuk perlindungan anak telah diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, bagian konsideran “Menimbang”, menyebutkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar secara rohani, jasmani maupun sosial.</p>
<p style="text-align:justify;"> Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi. Pemeliharaan kesejahteraan belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri, sehingga kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin. Hal ini ditegaskan kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang Mempunyai Masalah.</p>
<p style="text-align:justify;"> Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya di dalam konsideran “Menimbang” menyebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warganegaranya, termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang merupakan hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"> Selain itu dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan asas berdasarkan prinsip-prinsp dasar Kovensi Hak-hak Anak tersebut, yaitu :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Non diskriminasi;</li>
<li>Kepentingan yang terbaik bagi anak;</li>
<li>Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;</li>
<li>Penghargaan terhadap pendapat anak;</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Secara umum materi muatan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan mengandung nuansa yang berbeda bila di bandingkan dengan produk hukum tertulis yang pada umumnya mengandung nuansa pendekatan yang sifatnya represif melalui penerapan sanksi yang tegas. Perda ini justru lebih lebih banyak mengarah pada pendekatan yang sifatnya preventif, rehabilitatif dan pemberdayaan., serta menitikberatkan pada upaya pemenuhan hak anak. Sehingga dalam konteks materi yang terkandung di dalamnya upaya-upaya penerapan sanksi tidak terlalu menonjol. Bahkan dalam berbagai ketentuan lebih banyak memberikan kewajiban bagi Pemerintah daerah dan/atau NGO maupun pihak swasta untuk selalu perhatian dan terlibat terhadap keberadaan anak yang hidup di jalan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Muatan Perda Nomor 6 Tahun 2011</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berkaitan dengan hal inilah maka materi muatan yang diatur dalam Perda antara lain: Prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang hidup di jalan (meliputi: non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak,hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak), Tujuan perlindungan anak yang hidup di jalan (mengentaskan anak dari kehidupan di jalan; menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; danmemberikan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera), Tugas, dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan, Upaya perlindungan anak yang hidup di jalan (meliputi: upaya pencegahan, upaya penjangkauan, upaya pemenuhan hak; dan/atau upaya pemulihan fisik, psikologis dan re-integrasi sosial), Pembentukan kelembagaan/Forum Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber: Naskah Akademik Raperda Provinsi DIY tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan. Adapun Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan dapat <a title="Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan" href="http://www.4shared.com/document/3Ss8CUXC/Perda_Nomor_6_Tahun_2011_tenta.html" target="_blank">diunduh disini</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/530/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/530/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=530&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/07/18/perda-provinsi-diy-yang-memproteksi-anak-jalanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/07/anak-jalanan.jpg?w=215" medium="image">
			<media:title type="html">http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/07/anak-jalanan.jpg?w=215</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perda Tata Nilai Budaya Yogyakarta</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/25/perda-tata-nilai-budaya-yogyakarta/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/25/perda-tata-nilai-budaya-yogyakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Jun 2011 01:05:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Culture (Budaya)]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Professionals]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi DIY]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Nilai Budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=523</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Manusia hidup memerlukan lingkungan di sekitarnya yang selanjutnya akan men­dukung kehidupannya sendiri. Lingkungan itu oleh masyarakat Jawa digambarkan menjadi sebuah simbol yang ujudnya adalah sebuah &#8216;gunungan&#8217; (gunungan dalam pewayangan), suatu pohon kehidupan yang di dalamnya mengandung unsur-unsur api, angin, &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/25/perda-tata-nilai-budaya-yogyakarta/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=523&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/06/tugu-malioboro.jpg?w=225"><img class="alignleft" title="Tugu Yogyakarta" src="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/06/tugu-malioboro.jpg?w=198&#038;h=263" alt="Tugu Yogyakarta" width="198" height="263" /></a>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Manusia hidup memerlukan lingkungan di sekitarnya yang selanjutnya akan men­dukung kehidupannya sendiri. Lingkungan itu oleh masyarakat Jawa digambarkan menjadi sebuah simbol yang ujudnya adalah sebuah &#8216;gunungan&#8217; (gunungan dalam pewayangan), suatu pohon kehidupan yang di dalamnya mengandung unsur-unsur api, angin, tanah, air dan udara. Bila kehendak ini dikaitkan dengan tempat-tinggal atau rumah dalam pengertian yang sebenar­nya, maka api dapat diartikan api, sinar matahari, sinar pene­rangan, panas dan suhu (<strong>kehangatan</strong>); angin adalah angin, aliran udara atau gas atau bau-bauan dan ventilasi (<strong>kelonggaran</strong>); tanah adalah tanah, bumi dan lahan &#8211; yang dimaksudkan di sini adalah lahan pertanian, pemukiman atau lahan kerja (<strong>landasan</strong>); air adalah air, kelembab­an, cairan, uap dan awan (<strong>kehidupan</strong>); dan, udara adalah gas, cuaca dan iklim (<strong>kosmos</strong>). Bila ditelaah secara lebih mendalam lagi, maka ungkapan-ungkapan tersebut menggambarkan tipe suatu tempat-tinggal yang mereka idam-idamkan, yaitu tempat yang layak untuk mengembangkan kehidupan budaya – masyarakat Jawa, yang di dalamnya mengandung persyaratan kenikmatan alamiah sebagaimana telah disebutkan tadi. Secara simbolis semua hal itu mengandung arti kehidupan, kehidupan yang sempurna dan diharapkan merupakan kehidupan yang kekal &#8211; sebatas jangkauan manusia.<span id="more-523"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dengan cara melakukan kajian ini, yaitu mengungkapkan sistem pengaturan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya dan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Nilai Budaya Yogyakarta, maka masalah  kegiatan masyarakat yang tinggal, yang ingin melakukan kegiatan semaksimal mungkin, yang kadang‑kadang kurang memperhatikan pada  kondisi lingkungan hidup yang layak, dapat diketahui sikap dan perilakunya terhadap tata pengaturan pada umumnya dan pengaturan hukum khususnya. Mereka membutuhkan bimbingan dan penyuluhan yang intensif, baik kepada mereka yang mampu maupun pada mereka yang tidak mampu. Mereka perlu dibedakan, karena yang mampu perlu  disadarkan dalam hal <strong>mengisi</strong> <strong>program pembangunan</strong> yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah dengan sikap positif, sedang  mereka yang kurang mampu perlu diberi pengertian, bahwa  pengaturan ini <strong>tidak akan mengambil alih hak mereka</strong>. Secara  kuantitatif golongan tidak mampu lebih banyak dari pada golongan mampu, tetapi dalam hal potensi untuk dapat menunjang pembangunan adalah sebaliknya. Dengan dasar inilah perlu dilakukan koordinasi  terpadu, antara golongan mampu dan yang kurang mampu.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan mengungkap rencana sistem pengaturan yang disesuaikan  dengan sistem tata nilai budaya, ternyata terdapat banyak hal yang masih harus dilakukan baik oleh pihak Pemerintah Daerah maupun masyarakat pada umumnya. Peraturan diharapkan menunjang pelaksanaan  rencana pembangunan kembali sistem tata kehidupan, tata ruang dan lingkungan serta tata penyelenggaraan pemerintahan yang mau belajar dari keberhasilan hidup generasi yang lalu, masih jauh dari memenuhi tuntutan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Yogyakarta pada masa kini. Mereka masih terlalu berpihak pada kepentingan  masing‑masing, sehingga dari kepentingan pihak pemerintah terlihat jelas bahwa pengaturan kembali itu harus secepatnya dilakukan, sedang dari pihak masyarakat warga Yogyakarta pada umumnya merasa belum siap menghadapi berbagai pengaturan. Berarti harus diciptakan suatu  suasana kerja, yang secara bersama‑sama menuntut sistem pengaturan di segala bidang.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan mengungkap keadaan fisik masyarakat, dalam hal kebersihan dan  penyehatan lingkungan dalam arti yang luas, ternyata bahwa sampai saat ini belum dapat diujudkan sebagaimana lingkungan yang dipergunakan untuk bermukim, berkehidupan dan berbudaya,  sehingga perlu memperhatikan hal ini lebih dari pada yang lain, karena  perbaikan akan memberikan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, sekaligus juga akan meningkatkan semangat kerja mereka. Selain itu, dalam hal keindahan lingkungan, bahwa penampilan keindahan lingkungan belum memancarkan karakteristik (ciri‑ciri yang khas) lingkungan kehidupan budaya Jawa di Yogyakarta, memerlukan perhatian dari banyak kalangan, karena perbaikan ini akan memberikan kebahagiaan pada masyarakat penghuni kawasan bersangkutan maupun masyarakat lain, yang datang dan ikut menikmati suasana lingkungan yang indah. Ketiga masalah – yaitu <strong>kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan</strong> dalam pengertian luas dan mendalam, merupakan masalah yang dirasakan oleh semua pihak, tetapi tidak mudah untuk memecahkannya untuk kemudian merumuskan ke dalam cara melakukan tindakan yang benar-benar manusiawi. Keluhan selalu timbul dari berbagai pihak, tetapi melakukan tindakan yang adil dan menyeluruh, bukanlah hal yang mudah untuk melakukannya (perlu tahapan tindakan yang tepat, namun cepat).</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan cara mengungkap konsep pengaturan tata nilai budaya Yogyakarta, bahwa aneka kehidupan budaya (kehidupan budaya di Yogyakarta telah berkembang menjadi wilayah dengan budaya jamak), telah berkembang seakan-akan tanpa perencanaan &#8211; apalagi yang diketahui oleh Pemerintah Daerah, dirasa perlu untuk melakukan pendekatan antara hasil perencanaan yang sistemik dengan keadaan perkembangan pembangunan secara keseluruhan pada periode terakhir ini. Di dalam hal mengambil keputusan, Pemerintah dirasa perlu melakukan pendekatan untuk musyawarah, di samping juga kegiatan positif yang mengarah pada pembimbingan dan penyuluhan secara intesif pada seluruh warga pada umumnya dan warga kawasan tertentu (kawasan cagar budaya, kawasan  khusus seperti halnya wilayah marginal, permukiman dengan nuansa kehidupan moderen) khususnya. Kenyataan di lapangan telah menunjukkan, bahwa Yogyakarta mempunyai banyak potensi pemikir dan perekayasa yang berbobot, namun belum seluruhnya dimanfaatkan dengan baik, sehingga keadaannya belum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kesempatan ini Pemerintah atas nama seluruh masyarakat Yogyakarta, bermaksud menciptakan suatu peraturan yang berkekuatan hukum, yang menyertai aneka upaya melakukan perencanaan kehidupan budaya yang sistemik di dalam seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas dasar  maksud tersebut, disarankan untuk menciptakan suatu peraturan  yang berkekuatan hukum, dalam bentuk peraturan perundang‑undangan yang sah, dengan selalu mempertimbangkan bahwa lembaga peraturan tersebut hendaknya merupakan pancaran dari tuntutan masyarakat kota maupun wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Pembuatan peraturan perundang‑undangan itu, hendaknya juga diikuti dengan tindakan pendekatan, pembimbingan dan penyuluhan pada semua warga masyarakat, sehingga mereka tahu dan merasa disadarkan untuk mendukung program pengaturan itu – yang nantinya juga diikuti dengan program pembangunan dalam arti yang luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Tujuan melakukan penyusunan peraturan tata nilai budaya Yogyakarta ini, adalah agar nilai‑nilai yang sekarang telah ada dan dianggap baik dapat dipertahankan dan perencanaan serta pembangunan di berbagai sektor pada masa yang akan datang dapat tetap dijalankan sebagaimana seharusnya, yaitu tetap dapat memberikan corak hidup yang adil dan sejahtera. Dalam hal ini, disarankan  untuk segera melakukan inventarisasi dan identifikasi secara  nyata terhadap nilai‑nilai budaya yang dimaksudkan, dengan harapan di dalam tata pengaturan itu dapat diakomodasikan kebutuhan, keinginan dan kepentingan semaksimal mungkin. Menyediakan akomodasi bagi semua tuntutan kebutuhan dan kepentingan itu, hingga dapat dirumuskan keputusan dengan membuat urutan  prioritas yang bijak, agar pelaksanaan pengaturan itu dapat dilakukan secara bertahap. Akomodasi bagi semua itu dapat memberikan umur yang cukup panjang bagi suatu lembaga pengaturan, sebab peraturan yang menyelesaikan kasus demi kasus, tidak akan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan yang timbul di lapangan, tetapi justru akan mengembangkan dan menumbuhkan masalah baru.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, peraturan itu hendaknya mampu mengatur keseimbangan di antara kebutuhan tiap orang yang berkepentingan dengan seluruh kawasan seisinya dan menyalurkan kepentingan tiap orang ke arah hal-hal yang berdampak positip, baik untuk lingkungan tertentu maupun lingkungan di sekitarnya. Dalam hal ini, disarankan untuk  melembagakan pengelolaan kawasan, tidak hanya dalam lembaga peraturan perundang‑undangan saja, tetapi juga dalam bentuk penyebaran berita atau informasi periodik, yang dapat segera diketahui oleh warga masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem informasi ini sangat bermanfaat untuk menunjang sistem pemantauan terhadap tiap perkembangan yang terjadi dan perkembangan itu sangat bermanfaat untuk upaya menyempurnakan perencanaan yang tersisa dan perencanaan‑perencanaan berikutnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Landasan Pengaturan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik, me­rupakan negara hukum, dengan landasan Undang‑Undang Dasar 1945. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup pada bangsa Indonesia serta membimbing manusia mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam lingkup masyarakat adil dan makmur. Pancasila adalah satu‑satunya falsafah, ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan. Dalam kehidupan bermasyarakat, tiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Rumah merupakan tempat peristirahatan yang utama bagi seluruh penghuninya. Kemana saja seseorang pergi, akhirnya akan kembali pulang kerumahnya. Rumah merupakan sumber penghibur dan kekuatan batin sepanjang masa. Pada waktu mereka melihat atau merasakan gejala alam, mere­ka akan bertanya tentang mengapa hal itu terjadi dan mengapa menimpa manusia. Karena pengetahuan masyarakat tentang hukum alam atau kosmologi muatannya cukup banyak, maka hal itu biasanya direfleksikan ke dalam bentuk lambang atau simbol. Mereka juga mengabstraksikan kekuat­an yang tidak tampak, dengan cara mempersonifikasikannya sebagai gejala yang mengatasi pengertian yang absolut.</p>
<p style="text-align:justify;">Bangunan sebagai sebuah sistem, merupakan hasil kerja manusia dengan menggunakan kemampuan teknik, modal ilmu pengetahuan untuk menalar dan kemampuan tata hukum untuk melaksanakannya. Dalam hal tata hukum yang dapat ditafsirkan dengan tertib pembangunan, ditemukan beberapa informasi sehubungan dengan tradisi. Informasi lisan yang biasanya disebut konvensi, lebih banyak dikuasai oleh orang tua atau ahli adat. Bentuknya berupa petuah‑petuah yang selalu menyertai proses membangun, sampai kadang‑kadang memasuki kehidupan di dalamnya. Meskipun tidak dicantumkan sanksi nyata, tetapi sanksi moral tetap terasa dan menentu­kan. Keadaan ini diakibatkan oleh adanya nilai‑nilai spiritual lebih menonjol dari pada nilai‑nilai rasional. Dalam hal peraturan, maka Pemerintah berperan sepenuhnya untuk melaksanakan, dibantu oleh instansi lain dalam bentuk tim kerja.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu alat komunikasi yang tepat, adalah naskah tertulis. Hukum yang positif yang ter­tulis dan formal, merupakan alat yang tepat untuk mengendalikan dan melaksanakan tertib membangun. Bilamana pada jaman kehidupan tradisional masih sangat menonjol, hanya dilandasi oleh pedoman saja, maka saat ini masyarakat masih menghargai tingkatan peraturan. Dasar pemikirannya bahwa kemajuan teknik dan teknologi berkembang pesat, tetapi tidak merata di seluruh bagian wilayah Indonesia. Akibatnya dengan heteroginitas tadi akan menimbulkan perbedaan dalam kepentingan, kebutuhan, tujuan dan sasaran, sehingga perbedaan ini akan menyangkut hak dan kewa­jiban di antara sesama anggota masyarakat. Perpecahan tidak boleh timbul, namun  kemajuan juga  tidak boleh terhambat. Pada pokoknya, cakup­an hukum adalah menganggap lingkup kaidah hidup menjadi kaidah perbuatan, yang menyangkut kepentingan kesejahteraan, keamanan, keserasian dan kebutuhan berderajad yang dibutuhkan orang banyak. Perbuatan itu adalah perbuatan manusia, dalam melakukan pekerjaan atau usaha, dengan menggunakan derajad kemampuan hidup masing-masing orang, yang ditujukan secara lang­sung pada orang lain. Ditujukan mengandung arti menyangkut hak/ kewajiban orang lain. Budaya paternalistik yang masih menonjol dan tradisi go­tong-royong merupakan ciri-ciri khas kehidupan bermasyarakat. Jadi tertib hukum perlu di ciptakan dan dibina terus menerus.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenyataannya secara fisik, lingkungan kehidupan budaya ini terbangun dan dibangun dengan berbagai rencana dan selera, yang sampai saat ini masih dapat dilihat keaneka‑ragaman tata ruang dan lingkungan sekitarnya, yang mengundang banyak kritik dari dalam maupun dari luar negeri. Tanggap terhadap perhatian yang datang dari pihak lain dan keluarga masyarakat sendiri, maka sudah waktunya Pemerintah, sebagai penguasa dan wakil rakyat mulai berpikir mengatur dirinya, yaitu masyarakat bersama dengan aparatur Pemerintah Daerah, membangun masa depan dengan tertib dan teratur, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Di sam­ping masyarakat membutuhkan sesuatu untuk hidupnya &#8211; yang rata‑rata semua orang mempunyai kebutuhan yang sama, tetapi ke­pentingan orang satu dengan yang lain sangat berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Perbedaan dalam segala‑galanya akan mengundang perbedaan pula pada kepen­tingan, sedangkan dibalik kesamaan yang ada, masih terdapat pula perbedaan kepentingan. Agar supaya kepentingan orang, yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kehidupan budaya, tidak begitu saja terabaikan di satu sisi dan merorong di sisi yang lain, maka sudah waktunya bersepakat menciptakan hukum dan menegakkannya demi kepentingan semua orang. Dengan semua latarbelakang itu dikandung niat di pihak Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menciptakan peraturan yang berkekuatan hukum untuk tata nilai budaya di seluruh wilayah kewenangannya, yang diharpkan mampu mengatasi tuntutan kebutuhan dan kepentingan berbagai pihak.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQs9G1SpglHsV5lez7XhmWtKZgd6YcBkWVRJ5e3flYvxc5OXlBhnw&amp;t=1"><img class="aligncenter" title="Yogyakarta Traditional Dance" src="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQs9G1SpglHsV5lez7XhmWtKZgd6YcBkWVRJ5e3flYvxc5OXlBhnw&amp;t=1" alt="Yogyakarta Traditional Dance" width="313" height="238" /></a><strong>Rumusan Tata Nilai Budaya dalam bingkai Perda</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk memahami aktivitas manusia sebagai makhluk sosiokultural memerlukan pemahaman sistem atau konfigurasi nilai-nilai yang melandasi cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan manusia yang pada dasarnya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi objektif yang menggejala di sekitarnya, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Istilah budaya atau kebudayaan memiliki cakupan makna yang amat luas, karena pada hakikatnya kebudayaan merupakan seluruh aktivitas manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Memahami aktivitas manusia sebagai makhluk sosio-kultural berarti melahirkan tuntutan untuk memahami sistem atau konfigurasi nilai-nilai yang dipegang oleh manusia, karena cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan manusia pada dasarnya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi objektif yang menggejala di sekitarnya, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu tata nilai budaya tertentu tidak selalu terumuskan secara eksplisit dan sistematik, namun biasanya diam-diam telah bersemayam dalam kesadaran kolektif masyarakat bersangkutan. Sistem nilai yang dimaksud biasanya meresap dan menggejala dalam ide-ide, gagasan-gagasan, bahkan keyakinan-keyakinan tertentu yang menjadi kerangka penuntun cara berpikir sekaligus isi pikiran, yang pada gilirannya terekspresikan dalam pola perilaku dan hasil-hasilnya yang kongkrit dalam kehidupan. Penyusunan naskah ini dimaksudkan agar tata nilai budaya Yogyakarta terumuskan secara eksplisit dan sistematik sehingga dapat dijadikan acuan dan sumber inspirasi bagi penyusunan strategi dan kebijakan pembangunan kebudayaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara mendasar, suatu tata nilai menyangkut hal-hal yang sakral dan yang profan (ranah religio-spiritual), kebenaran dan ketidakbenaran (ranah logika dan ilmu pengetahuan), kebaikan dan keburukan atau kejahatan (ranah etika), keindahan dan ketidakindahan (ranah estetika), dan kepatutan atau kesopanan dan ketidakpatutan atau ketidaksopanan (ranah etiket). Dalam tata nilai budaya Yogyakarta, nilai-nilai dasar tersebut terurai dalam nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai aspek kehidupan, yakni (1) nilai religio-spiritual, (2) nilai moral, (3) nilai kemasyarakatan, (4) nilai adat dan tradisi, (5) nilai pendidikan dan pengetahuan, (6) nilai teknologi, (7) nilai penataan ruang dan arsitektur, (8) nilai mata pencaharian, (9) nilai kesenian, (10) nilai bahasa, (11) nilai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya, (12) nilai kepemimpinan dan pemerintahan, (13) nilai kejuangan dan kebangsaan, dan (14) nilai semangat khas keyogyakartaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam suatu sistem nilai kebudayaan tertentu, di satu pihak senantiasa diyakini terdapat ideal-ideal yang harus dikiblati, namun di lain pihak selalu terjadi distorsi-distorsi, bahkan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek kehidupan. Meskipun harus diakui bahwa dalam perilaku kongkrit masyarakat Yogyakarta boleh jadi terjadi distorsi dan penyelewengan atas nilai-nilai yang diidealkan <em>(adiluhung),</em> namun dalam naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini tetap dirumuskan ideal-ideal yang diyakini sebagai kiblat dalam meraih keutamaan, karena pada hakikatnya manusia itu bukan hanya “produk” kebudayaan belaka, melainkan juga sekaligus “pencipta” kebudayaan. Oleh karena itu, manusia dapat dan bahkan harus merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban.</p>
<p style="text-align:justify;">Tata nilai budaya Yogyakarta ialah tata nilai Budaya Jawa yang memiliki kekhasan dalam semangat pengaktualisasian nilai-nilai kejawaan pada umumnya. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan sistem nilai yang dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi, dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan budaya masyarakat Yogyakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Tata nilai budaya pada umumnya meresap dan menggejala dalam ide-ide, gagasan-gagasan, bahkan keyakinan-keyakinan tertentu yang menjadi kerangka penuntun cara berpikir sekaligus isi pikiran yang terekspresikan dalam pola perilaku dan hasil-hasil konkrit dalam kehidupan. Tata nilai budaya Yogyakarta perlu dirumuskan dalam suatu naskah yang digunakan sebagai kiblat idealitas dalam meraih keutamaan baik bagi warga Yogyakarta sendiri maupun para kader bangsa dari seluruh penjuru Indonesia yang sedang menuntut ilmu dan menempa kepribadian di Yogyakarta, karena pada hakikatnya manusia itu bukan hanya produk kebudayaan, melainkan juga sekaligus pencipta kebudayaan. Manusia dapat bahkan harus merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban. Untuk itulah Naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta perlu dilestarikan dan dipedomani bagi seluruh masyarakat Yogyakarta, dengan dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Perumusan suatu tata nilai budaya apa pun tidak akan pernah dapat dengan lengkap dan sempurna menggambarkan tata nilai budaya yang dimaksud, karena suatu tata nilai budaya bukan merupakan suatu perwujudan yang kasat mata, diam, dan sederhana, melainkan sesuatu yang abstrak, rumit, dan dinamik. Oleh karena itu, rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini harus dipandang sebagai upaya perumusan yang secara periodik harus senantiasa ditinjau ulang dan disempurnakan secara terus-menerus agar dapat dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), ilham (insipirasi), dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan budaya masyarakat Yogyakarta selaras dengan tuntutan zaman dan dalam semangat <em>hamemayu hayuning bawana</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Di samping itu, disadari pula bahwa rumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta ini, sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk eksklusifisme kesukuan dan atau kedaerahan, melainkan sebagai bentuk pengukuhan jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinekatunggalikaan kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan internasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Kini, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang tolok ukur nilai budaya. Aturan tersebut diatur dengan jelas dan rinci di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta (<a title="Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta" href="http://www.4shared.com/document/0XS4yErC/Perda_Nomor_4_Tahun_2011_tenta.html" target="_blank">silahkan download disini</a>).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Sumber: Naskah Akademik dan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/523/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/523/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=523&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/25/perda-tata-nilai-budaya-yogyakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://dodiksetiawan.files.wordpress.com/2011/06/tugu-malioboro.jpg?w=225" medium="image">
			<media:title type="html">Tugu Yogyakarta</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQs9G1SpglHsV5lez7XhmWtKZgd6YcBkWVRJ5e3flYvxc5OXlBhnw&#38;t=1" medium="image">
			<media:title type="html">Yogyakarta Traditional Dance</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perda Pendidikan Berbasis Budaya Jawa Ngayogyakarta</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/16/perda-pendidikan-berbasis-budaya-jawa-ngayogyakarta/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/16/perda-pendidikan-berbasis-budaya-jawa-ngayogyakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jun 2011 03:56:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Constitutional Law]]></category>
		<category><![CDATA[Law (Hukum)]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Drafter]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Professionals]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Hukum (Law and Politic)]]></category>
		<category><![CDATA[budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Istimewa Yogyakarta]]></category>
		<category><![CDATA[jawa]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Daerah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=519</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta merupakan pusat pendidikan yang menjadi baromater dunia. Munculnya sekolah  berbasis Agama Islam yang dinamai Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi awal dari pendidikan yang berkarakter khusus. Pada pada zaman kebangkitan nasional, Ki Hajar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa, yang sarat dengan &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/16/perda-pendidikan-berbasis-budaya-jawa-ngayogyakarta/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=519&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Yogyakar<a href="http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2011/03/Education.jpg"><img class="alignleft" title="Pendidikan" src="http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2011/03/Education.jpg" alt="" width="165" height="201" /></a>ta merupakan pusat pendidikan yang menjadi baromater dunia. Munculnya sekolah  berbasis Agama Islam yang dinamai Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi awal dari pendidikan yang berkarakter khusus. Pada pada zaman kebangkitan nasional, Ki Hajar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa, yang sarat dengan muatan kebudayaan nasional, khususnya Jawa. Sejarah  kemudian mencatat, di awal kemerdekaan, dengan dukungan Sultan HB-IX berdirilah perguruan tinggi nasional Universitas Gadjah Mada (Nayati, et.al, 2006). Sejak saat itu,  berduyun-duyunlah anak-anak bangsa dari segenap penjuru tanah air dan dunia untuk studi di Yogyakarta. Mereka tidak saja belajar di dalam kelas, akan tetapi mampu menimba ilmu dari kehidupan keseharian masyarakat Yogyakarta.</p>
<p><span id="more-519"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Predikat sebagai pusat pendidikan, menjadikan Yogyakarta sebagai wilayah yang pluralistik dengan basis budaya Jawa yang kental. Yogyakarta menjadi wilayah kawah <em>candradimuka</em>—yang menempa mereka menjadi ilmuwan yang memasyarakat&#8211; bagi para pemuda Indonesia dan luar negeri untuk kemudian membangun dunia. Untuk itu, wajarlah bila slogan ‘Yogya Menyemesta’ (Nayati, et al, 2006) menjadi simbol Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam  kurun waktu berikutnya,  sejalan dengan perubahan yang dialami Indonesia dan dunia internasional, banyak faktor lain yang mempengaruhi perkembangan Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta bertekad menjadikan Yogyakarta sebagai pusat pendidikan tak hanya untuk Indonesia, tetapi di Asia Tenggara dan dunia pada tahun 2025. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukanlan acuan dan pegangan penyelenggaraan pemerintahan dalam urusan pendidikan, yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2025 diharapkan menjadi Pusat Pendidikan, Pusat Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera (RPJP DIY 2009-2025).  Untuk mewujudkan visi ini telah dirumuskan misi:</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berdaya saing  dan akuntabel yang didukung  oleh sumber daya pendidikan yang handal.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan budaya adilihung yang didukung dengan konsep pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif.</li>
<li style="text-align:justify;">Mewujudkan sosiokultural dan sosioekonomi yang inovatif berbasis pada kearifan budaya  lokal, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan rakyat.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Secara umum, kondisi tersebut dapat dicapai dengan memperkuat budayanya.  Kehidupan berbudaya akan tercermin dari manusianya serta lingkungan pendukungnya yang akan membantu /mendorong manusia yang berbudaya. Orang-orang yang bersifat satriya untuk menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, pusat kebudayaan dan tujuan wisata yang terkemuka di tahun 2025.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi tumbuh dan berkembang  di provinsi-provinsi dan kabupaten-kabupaten di Indonesia—sadar bahwa pendidikan merupakan fondasi penting bagi kemajuan wilayahnya. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat (RENSTRA DIKPORA DIY). Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi (RENSTRA DIKPORA DIY).</p>
<p style="text-align:justify;">Pemahaman atas falsafah <em>Hamemayu Hayuning Bawana (</em>sebagai VISI)<em>, Golong Gilig (</em>sebagai SEMANGAT<em>,) Nyawiji, Greget, sengguh  ora mingkuh (</em>sebagai <em>WATAKING SATRIYA NGAYOGYAKARTA)</em> perlu dilakukan dalam pendidikan (baik formal maupun informal) .  Pemahaman falsafah di atas diperlukan sebagai suatu bagian dari proses penguatan  jatidiri dan pembentukan watak/karakter manusia berbudaya Jawa yang mampu mengembangkan kebudayaannya dalam kehidupannya sekarang dan yang akan datang, serta mampu menjadi pelecut pengembangan budaya lain di Indonesia dan di dunia. Hal ini penting karena Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, pusat budaya, dan tujuan wisata bertaraf dunia, yang mampu menjadi <em>candradimuka</em> bagi masyarakatnya dan masyarakat yang hadir di Yogyakarta, sehingga akan muncul manusia berbudaya yang berwatak satriya untuk kebaikan, keutamaan, kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Keinginan untuk melakukan penguatan dan pencerahan untuk kebaikan, kesejahtean dan kebahagiaan ini diperkuat oleh adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional. Untuk itu berkembang wacana untuk menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan berbasis budaya (lokal dan pluralistik yang ada dan tumbuh di Daerah Istimewa Yogyakarta) menjadi sangat kuat. Apabila keinginan ini terwujud, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak saja menjadi tujuan wisata alam dan sejarah akan tetapi juga sebagai acuan orientasi pembangunan pendidikan dan sumberdaya manusia yang mendunia.  Nilai-nilai budaya Jawa diangkat dan digunakan  secara tepat dan arif dalam mendasari dan melandasi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai upaya untuk mencapai kondisi tersebut, pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas secara spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta sehat fisik dan rohani, dan mampu mempertahankan dan mengembangkan budaya lokal guna menghadapi persaingan global. Kualitas manusia tersebut dapat diwujudkan  melalui penyeleng­garaan pendidikan yang bermutu, didukung tenaga pendidik yang berkualitas dan memenuhi standar kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman.  Untuk itu penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah. Kini, Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD Provinsi DIY telah menyepakati bersama Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidika Berbasis Budaya (<a title="download disini" href="http://www.ziddu.com/download/15374075/gelolaandanPenyelenggaraanPendidikanBerbasisBudaya.pdf.html" target="_blank">download disini</a>).</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber: Naskah Akademik Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/519/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/519/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=519&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/06/16/perda-pendidikan-berbasis-budaya-jawa-ngayogyakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://salmanitb.com/wp-content/uploads/2011/03/Education.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Pendidikan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Akhir Pekan bersama Prof. Zaid</title>
		<link>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/04/30/akhir-pekan-bersama-prof-zaid/</link>
		<comments>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/04/30/akhir-pekan-bersama-prof-zaid/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 17:06:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dodik Setiawan Nur Heriyanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law School UII]]></category>
		<category><![CDATA[My Personal Note]]></category>
		<category><![CDATA[Personal Experience]]></category>
		<category><![CDATA[Bowling]]></category>
		<category><![CDATA[Student Exchange]]></category>
		<category><![CDATA[UII]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dodiksetiawan.wordpress.com/?p=501</guid>
		<description><![CDATA[Ahad, 18 April 2011, Yogyakarta yang berhati nyaman kedatangan seorang tamu. Tamu tersebut datang jauh dari negeri seberang, Malaysia. Tamu tersebut adalah Professor Zaid bin Mohamad. Kebetulan beliau berkunjung dalam keperluan akademik selama satu minggu di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah &#8230; <a href="http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/04/30/akhir-pekan-bersama-prof-zaid/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=501&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 462px"><a href="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7G7436vI/AAAAAAAAAGg/u0tJj9CGvEM/s640/17042011409.jpg"><img title="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7G7436vI/AAAAAAAAAGg/u0tJj9CGvEM/s640/17042011409.jpg" src="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7G7436vI/AAAAAAAAAGg/u0tJj9CGvEM/s640/17042011409.jpg" alt="" width="452" height="338" /></a><p class="wp-caption-text">Berfoto bersama di Rempah Asia Restaurant</p></div>
<p>Ahad, 18 April 2011, Yogyakarta yang berhati nyaman kedatangan seorang tamu. Tamu tersebut datang jauh dari negeri seberang, Malaysia. Tamu tersebut adalah Professor Zaid bin Mohamad. Kebetulan beliau berkunjung dalam keperluan akademik selama satu minggu di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Hari ahad tersebut, memang dikhususkan oleh beliau untuk bertemu dengan mantan mahasiswa bimbingannya. Acara pun diawali dengan <em>Sunmor</em> hingga <em>small dinner</em> di Lombok Idjo.<span id="more-501"></span></p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 467px"><a href="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7R8sDJRI/AAAAAAAAAGk/XeVI_6J0ntI/s640/17042011412.jpg"><img title="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7R8sDJRI/AAAAAAAAAGk/XeVI_6J0ntI/s640/17042011412.jpg" src="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7R8sDJRI/AAAAAAAAAGk/XeVI_6J0ntI/s640/17042011412.jpg" alt="Tak sedap bertemu tanpa berfoto :)" width="457" height="342" /></a><p class="wp-caption-text">Tak sedap bertemu tanpa berfoto <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p></div>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 469px"><a href="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw8Hb0BA9I/AAAAAAAAAGw/JiYZei63kh0/s640/17042011414.jpg"><img title="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw8Hb0BA9I/AAAAAAAAAGw/JiYZei63kh0/s640/17042011414.jpg" src="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw8Hb0BA9I/AAAAAAAAAGw/JiYZei63kh0/s640/17042011414.jpg" alt="Berfoto bersama mantan mahasiswa bimbingannya di UII" width="459" height="344" /></a><p class="wp-caption-text">Prof Zaid (Nomor Dua dari Kiri, Berbaju Putih) berfoto bersama mantan mahasiswa bimbingannya di FH UII</p></div>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 468px"><a href="https://lh5.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7TesPL5I/AAAAAAAAAGo/fkmyNRiE0hE/s640/17042011416.jpg"><img title="https://lh5.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7TesPL5I/AAAAAAAAAGo/fkmyNRiE0hE/s640/17042011416.jpg" src="https://lh5.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7TesPL5I/AAAAAAAAAGo/fkmyNRiE0hE/s640/17042011416.jpg" alt="Berfoto bersama mantan mahasiswa bimbingannya di UMY" width="458" height="343" /></a><p class="wp-caption-text">Prof Zaid (Tengah) Berfoto bersama mantan mahasiswa bimbingannya di UMY</p></div>
<p style="text-align:justify;">Orang yang kebetulan gemar <em>backpacker</em>-an lintas negara ini memang ingin berolahraga pagi sambil mere-<em>fresh</em> pikiran di Sunmor (kepanjangan <em>Sunday Morning</em>) di area Universitas Gadjah Mada. Setelah merasa puas dengan <em>jogging</em> di Sunmor, beliau pun melanjutkan dengan sarapan pagi di restaurant “rempah asia”, Jalan Kaliurang. Restoran ini menyajikan masakan-masakan yang umumnya cocok untuk lidah orang Malaysia. Itulah mengapa ini merupakan restoran favorit beliau apabila berkunjung di kota gudeg ini. Tapi setelah dicoba lidah penulis pun ikut cocok lho?</p>
<p style="text-align:justify;">Kemeriahan acara <em>breakfast</em> dibalut dengan canda tawa dengan mantan mahasiswa bimbingannya selama di Malaysia. Tak hanya itu, penulis pun sempat berdiskusi panjang mengenai buku-buku kesukaan beliau, motivasi kuliah lagi, serta seluk beluk mengenai “kampus cantik” International Islamic University of Indonesia. Diskusi khusus ini bermula saat mengantarkan beliau ke rumah kontrakannya hingga sore hari. Begitu takjub saya (penulis) dengan lapangnya ilmu dan pengalaman beliau, hingga memotivasi penulis agar hidup menjadi “lebih hidup”.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;">“Setiap orang hebat di dunia ini mulai dari Nabi Mumammad, Sukarno, Kennedy dan siapapun orang hebat tersebut, bukan hebat karena sesaknya aktivitas mereka, tapi karena satu hal: ada waktu untuk doing nothing. Cari dan baca buku “Think and grow rich” karya Napoleon Hill.” ungkap Prof. Zaid.</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Malam pun tiba, beliau mengundang penulis untuk mengimplementasikan ajaran “<em>doing nothing</em>”nya, yakni bermain bowling. Ternyata beliau tak hanya pandai dalam mengajar, tapi ungkapan <em>wow</em> selalu keluar dari mulut penulis ketika beliau sedang <em>action</em> meluncurkan bola bowling ke arah sepuluh botol putih yang berdiri menanti gelindingan bola bowling. Keceriaan-pun muncul dari kami berempat yang saat itu tertawa berusaha ngos-ngosan menggelindingkan bola sampai ke gawang bowling. <em>Of course the winner of the bowling competition is: Prof. Zaid</em>. <em>Big wow</em> <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 467px"><a href="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7W4QLBrI/AAAAAAAAAGs/BB2Busj8Qnw/s640/17042011431.jpg"><img title="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7W4QLBrI/AAAAAAAAAGs/BB2Busj8Qnw/s640/17042011431.jpg" src="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7W4QLBrI/AAAAAAAAAGs/BB2Busj8Qnw/s640/17042011431.jpg" alt="Berfoto pasca kompetisi bowling" width="457" height="342" /></a><p class="wp-caption-text">Berfoto pasca kompetisi bowling</p></div>
<p style="text-align:justify;">Pertemuan berakhir di restoran “Lombok Idjo”, dengan memesan empat cangkir warna-warni (berisi aneka jus buah-buahan) pesanan kami. Dengan mantap penulis menanyakan: “alasan apa yang membuat Prof. Zaid berstatement Yogya sangat nyaman?”. Salah satu cek gung di IIUM ini pun menjawab rinci bahwa Jogja nyaman karena tiga ahal: kesopan-santunan masyarakatnya, l<em>ess criminal cases</em> padahal daya upah masyarakat-nya rendah, serta filosofi wilayah Jogja yang tiada duanya di dunia. <em>Very glad to see you Prof!</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh: Dodik Setiawan Nur Heriyanto</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dodiksetiawan.wordpress.com/501/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dodiksetiawan.wordpress.com/501/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dodiksetiawan.wordpress.com&amp;blog=4952587&amp;post=501&amp;subd=dodiksetiawan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dodiksetiawan.wordpress.com/2011/04/30/akhir-pekan-bersama-prof-zaid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ece55b318104eb7a9dbe5ba09a5c73de?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">Dody</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7G7436vI/AAAAAAAAAGg/u0tJj9CGvEM/s640/17042011409.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7G7436vI/AAAAAAAAAGg/u0tJj9CGvEM/s640/17042011409.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7R8sDJRI/AAAAAAAAAGk/XeVI_6J0ntI/s640/17042011412.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7R8sDJRI/AAAAAAAAAGk/XeVI_6J0ntI/s640/17042011412.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw8Hb0BA9I/AAAAAAAAAGw/JiYZei63kh0/s640/17042011414.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw8Hb0BA9I/AAAAAAAAAGw/JiYZei63kh0/s640/17042011414.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://lh5.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7TesPL5I/AAAAAAAAAGo/fkmyNRiE0hE/s640/17042011416.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">https://lh5.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7TesPL5I/AAAAAAAAAGo/fkmyNRiE0hE/s640/17042011416.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7W4QLBrI/AAAAAAAAAGs/BB2Busj8Qnw/s640/17042011431.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">https://lh3.googleusercontent.com/_1zKdQGtCw3A/Tbw7W4QLBrI/AAAAAAAAAGs/BB2Busj8Qnw/s640/17042011431.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
