Oleh: Dodik Setiawan Nur Heriyanto*
Syarat pendirian PT minimal 2 pihak atau lebih, kemudian bagaimana dengan BUMN? Apakah dimungkinkan untuk berjanji untuk diri sendiri?

Daftar BUMN di Indonesia
Perjanjian adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian.
Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.[1] Hal ini senada dengan definisi yang diberikan oleh Black’s Law dictionary yang mana disebutkan yaitu an agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing.[2] (Terjemahan: Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mana timbul kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu (prestasi)). Lanjut membaca

