Dodik Setiawan Nur Heriyanto

Home » Posts tagged 'International Law'

Tag Archives: International Law

Buletin InSAIL edisi Perdana

Initiative Studies of Arab-Israel (InSAIL) telah menunjukkan keeksisannya dengan menerbitkan edisi perdana dalam buletin-nya. Buletin perdana ini terbit pada awal bulan februari 2008. Tulisan-tulisan yang ada merupakan sumbangsih dari para founding members-nya yakni H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, Rully Yuliardi Achmad, Muhammad Erpani, dan Irmiawan Firdlis. Keempat pendiri ini mempunyai sebuah harapan besar dalam mencapai perdamaian antara bangsa Arab dan Israel yang mana sampai akhir ini konflik masih terus berlangsung.

Beberapa tulisan disuguhkan dalam edisi perdana ini seperti: Islamic Studies di Israel: Sebuah Perbandingan yang ditulis oleh Muhammad Erpani, Kronik Sejarah Singkat: Tanah yang Dijanjikan oleh Rully Yuliardi Achmad, Kecerdasan Yahudi antara Mitos dan Fakta Ilmiah oleh Irmiawan Firdlis, dan tulisan terakhir Impotensi Dewan Keamanan PBB dalam Konflik Arab-Israel oleh H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH. (more…)

Impotensi DK-PBB dalam Konflik Arab-Israel

Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH

Abstraksi
Under the UN Charter, the primary responsibility of Security Council is to ensure international peace and security. In the real fact such the Arab-Israeli conflict, the Security Council could not pass sanctions resolutions despite repeated threats to do so. Consequently, the threats lost all deterrent effect. The veto power has also been used by the each permanent member to avoid its responsibilities in the international legal community. Thus, what is the use of Security Council?
(more…)

DCA: NKRI Di obok-obok

Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH

Dewasa ini, perjanjian internasional merupakan suatu kebutuhan yang mendasar bagi sebuah negara. Melalui perjanjian internasional, tiap negara menggariskan dasar kehendak dan kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, serta menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan masyarakat itu sendiri.

Belum lama ini pemerintah Indonesia dan Singapura membuat kesepakatan tentang adanya ekstradisi para koruptor yang singgah di negeri singa tersebut. Dan sebagai syarat pelaksanaan perjanjian, pemerintah Singapura meminta Indonesia untuk menyepakati adanya Defense Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian pertahanan ini dinilai merugikan Indonesia lantaran memberikan peluang bagi Singapura untuk mengobok-obok kedaulatan NKRI. Buktinya salah satu klausul DCA memperbolehkan Singapura untuk melakukan latihan tempur di wilayah Indonesia empat kali dalam setahun.
Perjanjian DCA secara otomatis melanggar state sovereignty principle. Umumnya, perjanjian merupakan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, dalam hal ini perjanjian tersebut hanya menguntungkan pemerintah Singapura. (more…)