Dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah melenceng dari asas atau jiwa dasar peraturan tersebut. (Dodik Setiawan Nur Heriyanto – 2011)
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pada Pasal 5 diberikan penjelasan asas-asas dalam membentuk sebuah produk aturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:
- Kejelasan tujuan. Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Kelembagaan atau organ yang tepat. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus Lanjut membaca

