Arsip Tag: Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah melenceng dari asas atau jiwa dasar peraturan tersebut. (Dodik Setiawan Nur Heriyanto – 2011)

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pada Pasal 5 diberikan penjelasan asas-asas dalam membentuk sebuah produk aturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:

  1. Kejelasan tujuan. Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan atau organ yang tepat. Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus Lanjut membaca

Bahan MK Penyusunan Perundang-Undangan

Kepada mahasiswa/i yang mengambil Mata Kuliah Penyusunan Perundang-Undangan dengan dosen pengampu Drs. Immawan Wahyudi, M.Hum dapat mengambil hardcopy materi perkuliahan di Pusdiklat FH UII (sesuai jam kerja) mulai tanggal 6 Januari 2010. Adapun softcopy pendukung seperti Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Naskah Akademik Keistimewaan DIY dapat diunduh dengan klik disini. Bahan-bahan (baik softcopy maupun hardcopy) merupakan bahan yang nantinya akan diujikan dalam Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal 2009/2010. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi saya di Pusdiklat FH UII.

H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H. (Asisten)