For further inquiries, do not hesitate to contact me via email: dodiksetiawan@uii.ac.id
Due to high workload, i check email once daily in the morning (9.00-10.00 AM CET). I usually respond to urgent email at those time and endeavor to respond to all other email once a week, on Friday. You may also call me via office phone at (52) 512 700 ext. 77110 in daily basis from 9.00-11.00 AM CET for urgent assistance.
For mail purpose, please use this following address: Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Tamansiswa Street No. 158, Yogyakarta – post code: 55151 Indonesia. Phone: (62) 274-379178 ext. 0. Fax: (62) 274-377043
hi, baru tau you have a blog, quite interesting.. 😀
tambahin mine ke your blogroll yah, and vice versa, so we can have updates on each other’s blog..
cheers,
Adit 🙂
Thank you Mr. Adhitya for your comment. Yes, off course i will add your blog at my personal web.
terima kasih atas tulisan – tulisannya …saya mau menyusun skripsi tentang kontrak yang pada bab hukumnya jika ada perselisihan diselesaikan dengan arbitrase…bukannya terlebih dahulu harus diselesaikan dengan pengadilan dulu…?mohon balasannya
tambakan saya juga maz
masih bingung bikin blog ini
hhehehhe
boleh. InsyaAlloh saya akan menambahkan link blog anda di list blog di web ini. Namun jika boleh tau link blog anda apa ya? maturnuwun sudah berkunjung.
assalamualaikum wr wb
wahhh anda masih muda tapi subhanAllah sudah banyak kesuksesan yang diraih
mas mau tanya perda penyertaan modal pada bumd dan pt askrida itu perda nomor berapa? dan diundangkan pada tanggal brp ya? mtr nuwun