Dodik Setiawan Nur Heriyanto

Home » Law (Hukum) » Constitutional Law » UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

My New Ideas

Law is not merely words but also reflecting more actions.

Pada tanggal 12 Agustus 2011, Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebagian besar substansi dari Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20oin-poin perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinyaditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
  3. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  6. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai  pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.

Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundangundangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.

NB: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasan dan lampirannya dapat diunduh dengan klik disini.


24 Comments

  1. Eko says:

    Thanks atas sharing-nya Pak.
    Ijin copy paste yah… 🙂

  2. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Silahkan dan selamat berkunjung. Pengutipan diperbolehkan selama menggunakan kaidah pengutipan yang dibenarkan secara akademik. 🙂

  3. kenapa TAP MPR di masukkan kembali dalam hirarki perundang undangan RI?

  4. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Anda bisa membaca lebih lanjut di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku….” Silahkan lebih lanjut anda baca di Pasal 2 dan 3 TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Namun tentu banyak perdebatan mengapa TAP MPR ini masuk. bagi saya sendiri, sebaiknya tidak perlu ditambahkan TAP MPR nya karena belum ada prosedur judicial review nya dan saat ini MPR juga bukan lembaga tertinggi negara.

  5. anatasya says:

    mau tanya ni..
    aspek HTN dan HAN pd uu no 12 thn 2011 tuh apa aja??

  6. milea says:

    pa dodik apa perlu mekanisme prolegda di-perda-kan?

  7. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Mekanisme prolegda cukup dengan peraturan gubernur.

  8. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    wah ada banyak sekali. lebih baik anda download aturannya dan dianalisis satu per satu unsur2 htn dan han nya. krn sy blm sempat menganalisisnya. mhn maaf ya.

  9. Khalid says:

    Bagaimana dgn pembuatan judul undang-undang? apakah sama seperti dalam uu.no.10/2004? dgn menyertakan nama JUDUL PERUBAHAN atau tidak?
    Contoh yg saya maksudkan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ??? Trims.

  10. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Terkait perumusan judul UU mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sedangkan judul Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetap berbunyi: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi UU yang lama yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Silahkan lihat bunyi Pasal 102 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

  11. pa dodik, saya mau nanya bagaimana kedudukan peraturan desa dalam uu 12 tahun 2011?apakah peraturan desa disamakan dengan peraturan kepala desa?

  12. mas kenapaTAP MPR tidak ada dalam yuridisinya di UU no 10/2004,,tapi tercantum lagi di UU no 12/2011 ??

  13. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Terimakasih mas julius atas komentarnya. Saya akan menjawabnya dengan singkat saja bahwa sebenarnya mengapa TAP MPR masuk dalam hierarki UU Nomor 12 Tahun 2011 karena masih terdapat TAP MPR yang bersifat regelling dan masih berlaku sebelum dibentuk undang-undang nya. Lebih lengkap sebenarnya sudah banyak web yang menjelaskan terkait hal ini. Mhn maaf tidak bisa membalasnya lebih detail.

  14. pak dodik saya mau bertanya kenapa uu no12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu harus berurutan ? tolong dijelaskan ya pak

  15. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Maksud dari berurutan apanya ya mbak? Apakah hierarki nya atau yang lainnya? Kalau terkait dengan struktur y harus berurutan. Terimakasih sudah berkunjung. Mhn pertanyaanya lbh spesifik lagi.

  16. agustian sumardi says:

    pak dodik mau nanya nih di uu no 12 tahun 2012 pasal 7 (1) disebutkan hirarki peraturan perundang-undangan dan peraturan yg ada di hirarki kita masukkan dikonsedran mengingat dlm kami membuat produk hukum didaerah, dan yg tidak termasuk dlm hirarki kita masukkan dikonsedran mengingat, tapi ayat (2)nya skrg berbunyi banyak lg peraturan dibawahnya dan termasuk dlm ayat (1) kalau dilihat dari isi pasal tersebut tidak ada lagi aturan yg bisa dimasukkan di konsedaran memperhatikan…trus ngapa mesti hirarki disebutkan dalam 2 ayat kalau isinya toh sama juga urutkan saja dari UUD sampai keputusan kepala desa cukup satu ayat saja…

  17. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Untuk menyusun apa saja yang menjadi dasar hukum mengingat salam membuat produk hukum daerah, substansi di dalam dasar hukum mengingat tersebut mengacu kepada lampiran 2 UU Nomor 12 tahun 2011 angka 28 sampai dengan angka 52. Dalam UU ini, dasar hukum mengingat memuat: dasar kewenangan pembentukan produk hukum daerah yang anda susun dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan produk hukum daerah tersebut. Sehingga tentu saja akan mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya. Misalnya saja Perda maka dasar hukum mengingatnya ya peraturan ttg kewenangan pembentukan dan perintah dari peruuan diatasnya. Trimakasih sudah berkunjung.

  18. saya masih bingung dengan adanya TAP MPR (lagi) di UU ini, hmmmmn, but thanks sudah sangat membantu tugas saya pak 😀

  19. andi mariattang says:

    mas, mo nanya, prolegda itu apa harus diperdakan. apa dasarnya. kalo cukup pergub saja, apa pula dasarnya.trims sebelumnya

  20. […] dengan klik disini (download disini). Sedangkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat diunduh (download) dengan klik disini. Selamat […]

  21. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Coba baca Pasal 36 UU 12 tahun 2011 mas. Tergantung pengaturan di daerahnya. Karena mekanisme prolegda diatur di peraturan kepala daerah atau peraturan dprd.

  22. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Coba anda baca di Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 bahwa Peraturan Desa tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lbh tinggi atau dibentuk berdasrkan kewenangan. keputusan Kepala Desa berbeda tidak sama karena substansinya bersifat beschicking.

  23. mutia says:

    thanks pak atas ilmunya,,ijin kopas ya 🙂

  24. Dodik Setiawan Nur Heriyanto says:

    Silahkan.

Leave a comment